Program Pasporia Imigrasi Pemudah Masyarakat Urus Paspor Di Tempat Publik

BINTAN 27 Jun 2026 16:23 3 min read 21 views By Samsul
Program Pasporia Imigrasi Pemudah Masyarakat Urus Paspor Di Tempat Publik
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban melalui Program Paspor Minggu Ceria (Pasporia) membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor di di Plaza Lagoi, Sabtu (27/6/2026).

Koran Bintan.com | LAGOI — Karyawan/ti yang bekerja di Kawasan Pariwisata Internasional Lagoi, Bintan kini tidak perlu lagi bersusah payah ke Kantor Imigrasi (Kanim) Tanjunguban, Bintan Utara yang berjarak sekitar 30 kilometer untuk membuat atau memperpanjang paspor.

Pasalnya, Kanim Kelas II TPI Tanjunguban melalui Program Paspor Minggu Ceria (Pasporia) mempersilahkan masyarakat untuk mengurus permohonan paspor di akhir pekan atau saat acara publik seperti Bintan Esports Championship 2026 yang dilaksanakan di Plaza Lagoi, Sabtu (27/6/2026).

Pelayanan Pasporia merupakan upaya mewujudkan pelayanan paspor yang lebih mudah, fleksibel, dan ramah bagi masyarakat, terutama masyarakat perkotaan yang minim waktu untuk mengurus paspor di hari kerja.

Baca juga : Imigrasi Bintan Deportasi Warga Negara Asing Berkebangsaan Maroko

Kegiatan jemput bola Kanim ini diselenggarakan bertepatan dengan kemeriahan ajang Bintan Esports Championship 2026 yang dibuat oleh PT Bintan Resort Cakrawala (BRC), pengelola Kawasan Pariwisata Internasional Lagoi.

"Layanan Pasporia ini merupakan wujud nyata transformasi pelayanan imigrasi yang lebih fleksibel dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," kata Kepala Kanim Kelas II TPI Tanjunguban Adi Hari Pianto yang dijumpai dilokasi kegiatan.

Kantor Imigrasi kata pria berusia 40 tahun ini, sangat memahami kesibukan masyarakat pada hari-hari kerja acap kali menjadi kendala untuk mengurus paspor. Melalui Pasporia di akhir pekan ini, Imigrasi hadir di tengah masyarakat yang sedang menikmati liburannya di Lagoi sambil mengurus pembuatan paspor.

Dalam kegiatan ini, pemohon yang dilayani adalah mereka yang telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. "Terdapat 16 pemohon yang dilayani oleh petugas dalam kegiatan Pasporia ini. Terdiri dari dari 9 permohonan paspor baru dan 7 permohonan penggantian paspor," kata Adi lagi.

Baca juga : Hotel Dan Perusahaan Wajib Buat Pelaporan Orang Asing

Selain pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor, pada kegiatan itu, Kanim Tanjunguban juga ikut membagi-bagikan brosur terkait informasi keimigrasian kepada para pengunjung yang memadati lokasi acara. 

Selain itu, Kanim Tanjunguban juga menggelar berbagai permainan interaktif berhadiah yang menyediakan berbagai hadiah doorprize yang menarik. Masyarakat yang mengunjungi stand Kanim Tanjunguban cukup antusias mengikuti aneka permainan yang disajikan.

Sinergi antara Kanim Kelas II TPI Tanjunguban dengan PT. BRC Lagoi dalam penyelenggaraan acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen perjalanan yang sah. Sekaligus mempromosikan kemudahan akses layanan pemerintah di ruang publik.

Kegiatan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mewujudkan transformasi layanan publik yang inklusif dan humanis melalui pendekatan jemput bola guna mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat luas.

"Imigrasi Tanjung Uban berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi serupa di masa mendatang sebagai bentuk dedikasi dalam memberikan pelayanan prima, cepat, dan transparan kepada seluruh masyarakat Bintan," kata Adi.

Disinggung biaya pembuatan paspor, Adi menyebutkan, besaran biaya keimigrasian yang sudah ditentukan, untuk Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri dari Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang sama sebesar Rp 1.000.000,-/permohonan.

Sedangkan untuk paspor biasa Non Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp 350.000,-/permohonan, sementara untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif sebesar Rp 650.000,-/permohonan. 

Untuk paspor biasa Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp 650.000,-/permohonan dan untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif sebesar Rp 950.000,-/permohonan.

"Biaya paspor ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketentuan ini masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta diawasi oleh Kementerian Keuangan," tandas Adi.(sam)

Chat with us on WhatsApp