Empat Perusahaan Sudah Lakukan Survei Geoteknik Dan Lingkungan, Ambil Sampel Sedimentasi Laut di Kijang
Koran Bintan.com | KIJANG — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan, ada empat perusahaan telah melakukan kegiatan pengambilan sampel (sampling) sedimentasi laut di wilayah pengawasannya.
Pengambilan sampel (sampling) sedimentasi laut oleh perusahaan merupakan bagian penting dari proses survei geoteknik dan lingkungan, khususnya terkait eksplorasi pengerukan atau pembersihan material sedimen. Praktik ini harus mematuhi regulasi ketat sebagaimana diatus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
“Di sini ada sudah ada empat perusahaan yang telah melakukan kegiatan sampling yang mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI," ungkap Kepala Kantor KSOP Kelas III Kijang, Capt. Juanda Silaen, Selasa (30/6/2026).
Menurut mantan Kepala Kantor KSOP Kelas III Kuala Tanjung, Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) ini, sesuai tugas dan fungsinya, KSOP melakukan tugas pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta mengatur dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan.
"Yang kami awasi masih sebatas survei dan pengambilan sampel, belum ada mobilisasi hasil sedimentasi,” kata Juanda.
Lebih jauh mantan Kepala Kantor KSOP Kelas VI Pangkalan Susu, Langkat, Sumut ini mengatakan, antara kegiatan survei lokasi dan pengambilan sampel merupakan dua hal yang berbeda.
“Survei itu ada dua. Ada survei lokasi yang hanya melihat lokasi, dan ada survei sampling, yaitu mengambil material untuk dianalisis. Untuk pengambilan sampling yang kami ketahui, perizinannya memang sudah ada,” kata Juanda.
Ia mengungkapkan, selama menjabat sebagai Kepala KSOP Kelas III Kijang, pihaknya telah beberapa kali mengikuti berbagai macam rapat bersama KKP maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait rencana kegiatan tersebut.
Meski demikian, Juanda menegaskan peran KSOP hanya sebatas menjalankan tugas pokok dan fungsi di bidang keselamatan pelayaran, bukan sebagai pihak yang menerbitkan izin kegiatan sedimentasi. “Soal izin kegiatan sedimentasi bukan kewenangan kami,” kata dia.
Baca juga : Bupati Karimun Dukung Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Lebih jauh Juanda menegaskan, setiap kapal yang melakukan kegiatan di laut tetap harus memenuhi persyaratan keselamatan sebelum beroperasi. Walaupun izin kegiatan perusahaan sudah mendapatkan rekomendasi dari KKP maupun KLHK, KSOP tetap melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kapal dan awak kapal.
“Kapalnya layak atau tidak, alat keselamatannya lengkap atau tidak, kru memiliki sertifikat atau tidak. Itu yang menjadi kewenangan kami,” tegas Juanda.
Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai atau melakukan pelanggaran umum seperti, berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB), masa berlaku sertifikat kelaiklautan telah habis, dokumen kapal palsu atau tidak sesuai fisik, serta pelanggaran izin operasional seperti Rencana Pola Trayek (RPT) dan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal maka KSOP akan melakukan tindakan sesuai fungsinya.
Namun sekali lagi dia menegaskan, kewenangan KSOP sebatas terhadap aspek keselamatan kapal, bukan terhadap izin kegiatan sedimentasi. "Pelanggaran-pelangaran ini memiliki dampak hukum berupa penahanan kapal hingga pembekuan izin berlayar," tandas Juanda.
11 Perusahaan
Sementara itu, Camat Bintan Pesisir, Assun Ani mengakui ada 11 perusahaan telah melaksanakan konsultasi publik terkait kegiatan sedimentasi laut, sebagai proses awal sebelum kegiatan tersebut dijalankan.
Terbaru, dia juga menghadiri sidang Amdal PT. Natura Sumber Indonesia (NSI) secara daring di salah satu ruang rapat Hotel Aston, Tanjungpinang. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta untuk membedah dokumen RPL-RKL atas ajuan Pengelolaan Sedimentasi Laut PT. NSI.
Baca juga : Kemen ESDM Bekukan 50 Lebih IUP Tambang Gara-Gara Belum Lapor RKAB 2026, Satu dari Kepri
Sebelumnya, Camat Assun Ani juga menghadiri acara konsultasi publik mengenai pemanfaatan sedimentasi pasir laut yang dilakukan oleh PT. Hartono Energy Mining dengan masyarakat desanya dan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan.
Sementara itu, beberapa nama lain yang merencanakan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sedimentasi pasir laut di Desa Numbing, antara lain PT. Galian Sukses Mandiri, PT. Berkah Lautan Kepri, PT. Fahreza Duta Perkasa, dan PT. Rezeki Abadi Lestari yang diketahui bagian dari Arsari Group, milik Hashim S. Djojohadikusumo yang juga adik Presiden Prabowo Subianto.(sam)