Dua Perusahaan Tambang Pasir Beroperasi di Desa Kuala Sempang

BINTAN 18 Jun 2026 14:24 2 min read 13 views By Samsul
Dua Perusahaan Tambang Pasir Beroperasi di Desa Kuala Sempang
Kepolisian Resor Bintan melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan.

Koran Bintan.com | KUALA SEMPANG — Dua perusahaan tambang pasir darat saat ini diketahui sudah melaksanakan kegiatannya di wilayah Desa Kuala Sempang, Teluk Sebong, Bintan. Masing-masing atas nama, PT. Tunas Nusa Indah (TNI) dan PT. PT Inti Surya Indonesia (ISI).

PT.TNI mengantongi izin konsesi berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan luas wilayah garapan seluas 87,49 hektar. Sedangkan PT ISI mengantongi izin berupa SIPB dengan luas wilayah sekitar 42 hektare.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pertambangan Mineral Dinas ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri mengatakan, untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Kabupaten Bintan terdapat 16 perusahaan yang telah mengajukan perizinan berusaha pertambangan.

Dari jumlah tersebut, baru empat perusahaan yang sudah lengkap perizinannya dan sudah beroperasi secara resmi. "Dua di antaranya bergerak di tambang pasir darat, yakni PT TNI di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, dan PT Graha Mandala Bintan di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang," ungkap Reza belum lama ini.

Sementara itu, dua perusahaan lainnya bergerak di pertambangan batu granit, masing-masing atas nama PT Bintan Mahkota Sukses di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, dan PT Bintan Kharisma Pratama di Pulau Telang Kecil, Desa Mantang Besar, Kecamatan Mantang.

Untuk 12 perusahaan lainnya masih harus menunggu sampai semua dokumen yang dibutuhkan selesai, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.

“Beberapa lokasi berada di dalam kawasan hutan sehingga membutuhkan persetujuan pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan,” kata alumni Magister Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

Reza juga menekankan, aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan unsur pidana. "Pengawasan terhadap tambang berizin dilakukan oleh Dinas ESDM serta Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI, sementara penindakan tambang ilegal menjadi kewenangan aparat penegak hukum," tandas Reza.

Ditemui terpisah, Kepala Desa Kuala Sempang, Muhammad Hatta mengakui ada dua perusahaan yang melakukan pertambangan pasir darat di wilayah kerjanya.

Namun dia tidak mengetahui sampai sejauh mana kepemilikan perizinan perusahaan-perusahaan tersebut. "Kita pernah menerima kedatangan pengurusnya beberapa waktu lalu. Dan sudah ada dokumen-dokumen yang ditinggalkan mereka di kantor," tandas Hatta.(sam)

Chat with us on WhatsApp