BC Batam Amankan Bubuk Emas Seberat 11,31 Kilogram
Koran Bintan.com | BATAM — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 bungkusan bubuk padat yang mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11.310 gram atau 11,3 kilogram ke Singapura.
Penindakan dilakukan dalam dua rangkaian pada 22 dan 24 September 2026 terhadap delapan penumpang yang hendak bepergian dari Batam menuju Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Agung Widodo mengatakan pengawasan di terminal penumpang internasional dilakukan berdasarkan analisis risiko dan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.
“Pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan,” kata Agung Widodo, Senin (28/9/2026).
Baca juga : Bawa Sembako Ke Anambas, KM Alfero Karam di Perairan Pulau Hantu Bintan
Penindakan pertama berlangsung pada Selasa (22/9/2026) di terminal keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram dari barang bawaan seorang penumpang berinisial SQ.
Barang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pemeriksaan menunjukkan bubuk tersebut positif mengandung emas (Au) dengan kadar 99,530 persen.
Temuan itu kemudian dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.
Dua hari kemudian atau tepatnya pada Kamis (24/9/2026), petugas kembali melakukan pengawasan terhadap penumpang yang akan berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.
Dalam penindakan kedua, tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM diamankan. Petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.
Barang-barang tersebut ditemukan dengan sejumlah modus penyembunyian, antara lain di dalam tas, pakaian dalam, serta dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang.
Seluruh barang kemudian diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasilnya menunjukkan sampel positif mengandung emas dengan kadar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Dari dua rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11.310 gram.
Pada penindakan pertama, nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,77 miliar dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp595 juta.
Sementara pada penindakan kedua, nilai barang diperkirakan Rp24,46 miliar dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp3,06 miliar.
Secara keseluruhan, nilai barang dari kedua penindakan diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,65 miliar.
Baca juga : Tiga Pelaku Pencurian Mesin Pompa Celup SPAM IKK Seri Kuala Lobam Ditangkap
Agung mengatakan pengawasan Bea Cukai tidak hanya dilakukan terhadap barang yang masuk ke Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Pengawasan tidak hanya ditujukan terhadap barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Bebas untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi,” kata Agung.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Batam menyebut terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.(eva)