Tiga Pelaku Pencurian Mesin Pompa Celup SPAM IKK Seri Kuala Lobam Ditangkap

BINTAN 27 Sep 2026 17:18 • 3 min read • 120 views • By Samsul
Tiga Pelaku Pencurian Mesin Pompa Celup SPAM IKK Seri Kuala Lobam Ditangkap
Polisi mengamankan pelaku pencurian mesin pompa celup Submersible 7,5 kW SPAM IKK Seri Kuala Lobam, Bintan di salah satu kamar wisma di Tanjungpinang.

Koran Bintan.com | TANJUNGUBAN —  Tim Buru Sergap Kepolisian Sektor (Buser Polsek) Bintan Utara dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan bergerak cepat usai menerima laporan kehilangan mesin pompa celup Submersible 7,5 kW di waduk Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Seri Kuala Lobam (SKL) yang berada di Kampung Lepan, Desa Kuala Sempang, Seri Kuala Lobam, Bintan.

Setelah melakukan penyelidikan yang cukup intens, mulai dari penyelidikan tempat kejadian perkara (TKP) hingga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi serta meminta keterangan sejumlah warga. Dari penyelidikan itu, polisi akhirnya mendapatkan identitas para pelaku. 

Tim bergerak cepat ke Kota Tanjungpinang yang berada sekitar 50 kilometer dari TKP untuk mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di dua tempat berbeda pada Sabtu (26/9/2026).

"Penangkapan ketiga tersangka sudah melalui serangkaian tindakan penyelidikan yang cukup intens," ungkap Kapolsek Bintan Utara AKP Jul Ilham, melalui Kanit Reskrim Iptu Wisuda Meitari, Minggu (27/8/2026).

Baca juga: Luar Biasa! Mesin Pompa Celup SPAM IKK Seri Kuala Lobam Hilang

Ketiganya, masing-masing  FB (22), ASR (24) dan Jef (38) diketahui beraksi menggunakan 1 unit mobil rental merek Suzuki Ertiga dengan nomor polisi BP 1863 FG dari Kota Tanjungpinang menuju TKP.

FB alias B, dan ASR alias J diamankan di salah satu kamar Wisma Pesona yang berada diseberang Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Kepri, Kilometer 9 pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 04.10 WIB. Saat penggerebekan, keduanya diketahui sedang bersama seorang perempuan, yang diduga pekerja seks komersial (PSK) di dalam kamar tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku ketiga, Jef yang berhasil diamankan disebuah warung makan di kota itu.

Saat ini polisi masih memburu seorang penadah yang membeli barang hasil pencurian ketiganya. Dari keterangan ketiga pelaku, mesin pompa celup Submersible 7,5 kW yang dicuri telah dijual dengan harga Rp9 juta. “Uangnya dibagi tiga,” kata Wisuda.

Baca juga: Debit Air SPAM SKL Terancam Habis, Pelayanan Bakal Dihentikan Total

Uang hasil penjualan barang milik SPAM IKK SKL tersebut menurut pengakuan pelaku dipergunakan untuk membeli sejumlah kebutuhan pribadi. Sementara sebagian lagi dipergunakan untuk membooking jasa PSK.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku langsung digelandang dan diamankan ke Mapolsek Bintan Utara di Tanjunguban, Bintan.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 477 ayat 2 tentang pencurian dan pemberatan. "Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ujar Wisuda.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari 1 unit kendaraan roda empat mereka Suzuki Ertiga berwarna putih, ⁠1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), ⁠1 set gunting potong kabel, 3 unit ponsel milik masing-masing terduga pelaku, ⁠1 buah tas ransel berwarna hitam berisikan perkakas tangan.(sam)

Chat with us on WhatsApp