Wahyu Wahyudin Desak Pemprov Kepri, Lindungi Nelayan Lewat MoU

KEPRINESIA 15 Jun 2026 08:53 2 min read 18 views By Andre
Wahyu Wahyudin Desak Pemprov Kepri, Lindungi Nelayan Lewat MoU
Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin saat melihat dari dekat kegiatan petani cabai merah keriting.

Koran Bintan.com | TANJUNGPINANG — Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin meminta keterlibatan Pemprov Kepri untuk membantu pemulangan enam nelayan asal Provinsi Kepri yang saat ini diamankan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Perairan Mersing, Negara Bagian Johor, Malaysia.

Para nelayan tersebut diduga telah memasuki wilayah perairan negara Malaysia itu saat melakukan aktivitas penangkapan ikan. Pemprov juga diminta untuk intens menyampaikan setiap jam kabar dan nasib ke-enam nelayan tersebut kepada keluarga mereka di Indonesia.

“Pemprov harus segera turun tangan membantu pemulangan ke enam nelayan asal Kepri tersebut,” kata Wahyu saat ditemui dikantornya, Dompak, Senin (15/6/2026).

Baca juga : Lagi, Nelayan Kepri Diamankan Polisi Maritim Malaysia, Diduga Langgar Batas Negara

Selain itu, kata Tokoh Politik Peduli Lingkungan 2025 ini, Pemprov Kepri untuk segera bertemu dengan pemerintah negara tetangga yang bersinggungan dengan wilayah hukum Pemprov Kepri guna melakukan kerjasama bilateral dan multilateral untuk memberikan perlindungan kepada nelayan tradisional di perbatasan negara.

Menurutnya, ada beberapa negara bagian di Malaysia yang berbatasan langsung dengan Kepri, diantaranya Johor, Pahang dan bahkan negara Singapura. "Hal ini diatur melalui Konvensi Internasional dan nota kesepahaman (MoU) antarnegara tetangga," kata alumni SMK Teknika Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini.

Secara umum, sudah ada kerjasama perlindungan nelayan Indonesia dan Malaysia yang diatur melalui Nota Kesepahaman (MoU) Common Guidelines yang membebaskan nelayan tradisional, di bawah 10 Gross Tonage / GT) dari penangkapan hukum jika tidak sengaja melintasi batas, serta mekanisme repatriasi bagi nelayan yang ditahan otoritas setempat.

"Namun proses atau mekanisme pemulangan (repatriasi) nelayan yang ditangkap bisa berbulan-bulan. Dan ini sangat tidak nyaman bagi nelayan itu sendiri dan menimbulkan rasa khawatir bagi keluarganya di kampung," ungkap mantan Ketua Pimpinan Wilayah Tapak Suci Muhammadiyah Provinsi Kepri ini.

"Dengan adanya MoU antara Provinsi Kepri dan negara bagian di Malaysia maka nelayan kita yang tidak sengaja melewati perbatasan, tidak langsung ditangkap, cukup diberikan teguran atau dihalau pulang secara persuasif,” kata mantan Presiden ProTani AGRI ini.

Terkait wacana ini, Wahyu mengaku telah melakukan koordinasi dengan Konsulat Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru di Malaysia dan membahas persoalan itu. “Mata pencaharia mereka harus dijaga,” tandas anggota Bapemperda DPRD Kepri.(dre)

Chat with us on WhatsApp